Bagi teman2 yg mengalami penarikan kendaraan/kredit dari leasing dll Musti TAHU INI! supaya tidak merasa di rugikan,mengertilah HUKUM!
PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen
JournalPolice.com - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik seCaranya paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, ihwal registrasi lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia yaitu suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi bergotong-royong setiap Pihak Leasing Musti/harus Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yg terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat abnormal sekali dengan kata ini.
Makara alur yg bergotong-royong ialah nasabah ke pihak leasing kemudian ke notaris yg menciptakan perjanjian fidusia segimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar atau menunggak alasannya yaitu dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi yaitu pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Maknanya, perkara konsumen bakal disidangkan dan pengadilan bakal mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen bakal dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut bakal dipakai untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya bakal diberikan kepada konsumen.
Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yg terjadi pihak leasing tidak menciptakan perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.
Asumsi yg muncul adalah, Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka bakal semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri dapat pribadi dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Makara Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.
Disarankan Jika kendaraan bakal ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.
Perhatikan dengan seksama Jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, Jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak pegawanegeri penegak aturan dan pihak leasing bakal dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,
Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yg berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang yg Mengambil SeCaranya Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.
Sampaikan kepada mereka Jika tindakan yg dilakukan yaitu kejahatan.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana terang disebutkan yg berhak untuk mengekskusi yaitu Pengadilan. Makara apabila mau mengambil jaminan Musti membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 ihwal registrasi Fidusia yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari semenjak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yg tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak yg Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan pola Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 ihwal Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yg bakal menegakkan Peraturan Kapolri tersebut Jika bukan anggota Polisi Republik Indonesia dibantu laporan masyarakat ( Redaksi )
Julius Ardhyantama
Re-post dari fb https://www.facebook.com/redakasimaspolin/
PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen
JournalPolice.com - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik seCaranya paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, ihwal registrasi lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia yaitu suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi bergotong-royong setiap Pihak Leasing Musti/harus Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yg terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat abnormal sekali dengan kata ini.
Makara alur yg bergotong-royong ialah nasabah ke pihak leasing kemudian ke notaris yg menciptakan perjanjian fidusia segimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar atau menunggak alasannya yaitu dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi yaitu pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Maknanya, perkara konsumen bakal disidangkan dan pengadilan bakal mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen bakal dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut bakal dipakai untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya bakal diberikan kepada konsumen.
Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yg terjadi pihak leasing tidak menciptakan perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.
Asumsi yg muncul adalah, Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka bakal semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri dapat pribadi dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Makara Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.
Disarankan Jika kendaraan bakal ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.
Perhatikan dengan seksama Jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, Jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak pegawanegeri penegak aturan dan pihak leasing bakal dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,
Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yg berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang yg Mengambil SeCaranya Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.
Sampaikan kepada mereka Jika tindakan yg dilakukan yaitu kejahatan.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana terang disebutkan yg berhak untuk mengekskusi yaitu Pengadilan. Makara apabila mau mengambil jaminan Musti membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 ihwal registrasi Fidusia yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari semenjak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yg tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak yg Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan pola Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 ihwal Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yg bakal menegakkan Peraturan Kapolri tersebut Jika bukan anggota Polisi Republik Indonesia dibantu laporan masyarakat ( Redaksi )
Julius Ardhyantama
Re-post dari fb https://www.facebook.com/redakasimaspolin/
0 Response to "Perjanjian Fidusia! Syarat Pihak Leasing Dapat Tarik Kendaraan Konsumen"