Advertisement
Fungsi utama ban - setiap kendaraan pastinya mempunyai roda atau ban semoga sanggup berjalan ,berpindah dari daerah satu ke daerah lainya bukan?. Lalu apakah fungsi dari ban hanyalah ibarat diatas? ,agar kendaraan beroda empat sanggup bergerak atau berpindah saja?.Tentu tidak ,memang kebanyakan yang orang mengerti dari fungsi ban hanyalah ibarat yang telah kami sebutkan diatas ,padahal bersama-sama aneka macam fungsi utama dari ban kendaraan beroda empat atau motor loh. Apa sajakah fungsi nya? ,yuk kita simak uraian dibawah ini.
1.Sebagai penahan beban
Fungsi yang pertama dari ban ini yaitu menahan beban apapun yang menumpu diatas ban. Baik beban mesin ,beban muatan dan sebagainya dihitung sebagai beban. Dalam kiprahnya untuk menahan beban ,salah satu bab yang paling utama lagi yaitu tekanan angin. Maka dari itu sesuaikan tekanan angin pada ban2.Sebagai peredam
Sebelum getaran atau guncangan yang diterima dari jalanan diredam oleh suspensi ,terlebih dahulu getaran akan diredam oleh ban yang selanjutnya gres diredam lagi oleh suspensi. Tekanan angin didalamnya pun ikut kuat ,maka dari itu sesuaikanlah standard tekanannya. Untuk jenis ban sendiri yang bisa menahan atau meredam guncangan lebih baik yaitu ban type radial.3.Penerus tenaga dari mesin
Ban juga mempunyai fungsi utama yaitu meneruskan tenaga atau gaya gerak serta pengereman dari mesin ke permukaan jalan. Oleh alasannya itu ,hal ini sangat dekat kaitannya dengan kinerja traksi serta daya pengereman. Pattern atau batik ( kembangan ) pada telapak ban sangat berpengaruh.4.Menentukan kontrol kemudi
Fungsi selanjutnya dari ban yaitu sebagai kontrol kendali arah laju kendaraan. Hal ini sangat dekat kaitannya dengan kemampuan kendaraan dalam manuver serta kestabilan dalam berkendara.Diatas yaitu 4 fungsi utama pada ban. Untuk mendapat kontrol kendali yang lebih lezat serta nyaman dalam kestabilan berkendara ,rajinlah untuk melaksanakan spooring kendaraan ( untuk kendaraan beroda empat ) ,dan melaksanakan penggantian jikalau ban sudah terlihat aus.
0 Response to "Fungsi Ban Pada Kendaraan Bermotor"